Re Zubairi AB
“Jilbab hanya menjadi penghalang yang menyembunyikan kaum wanita dari ruang public, sedang Hijab, merupakan instrumen pembatasan, pemisahan dan pengucilan terhadap perempuan dari ruang public” (Fatima Mernissi)
Jilbab merupakan sebuah fenomena klasik yang masih actual untuk dibicarakan dan diperdebatkan, baik dari aspek hukum ataupun format jilbab tersebut. Selama ini jilbab telah menjadi tren dikalangan perempuan Islam dengan berbagai mode seiring makin majunya arus modernisasi terutama dalam dunia fashion yang menuntut para desainer harus selalu melakukan segala modifikasi terhadap bentuk jilbab. Jilbab tidak hanya tampil sebagai mode dan privacy, akan tetapi tampil sebagai kekuatan, pertahanan, dan proteksi. Maka pada saat itu fenomena jilbab mempunyai nuansa baru, bukan lagi sebagai penutup aurat bagi perempuan tetapi memiliki kekuatan politik yang patut diperhitungkan.
Melacak Akar Histories Jilbab
Istilah jilbab popular dipermulaan tahun 1980-an yang secara umum di Indonesia lebih dikenal dengan sebutan kerudung. Jilbab berasal dari akar kata jalaba, berarti menghimpun atau membawa. Sedangkan menurut Quraish Shihab, adalah baju kurung yang longgar dilengkapi dengan kerudung penutup kepala. Jilbab pada masa Nabi Muhammad saw ialah pakaian luar yang menutupi segenap anggota badan dari kepala hingga kaki perempuan dewasa.
Jilbab dalam arti penutup kepala hanya dikenal di Indonesia. Ada banyak istilah tentang yang dikenal di beberapa negara Islam, seperti chador di Iran, pardeh di India dan Pakistan, milayat di Libya, abaya di Irak, charshaf di Turki, hijab di beberapa Negara Arab-Afrika seperti Mesir, Sudan, dan Yaman. Hanya saja semenjak abad ke-4 hijriyah, hijab mengalami pergeseran makna, yang semula berarti tabir, berubah makna menjadi pakaian penutup aurat perempuan.
Dalam syair-syair orang jahiliyah, terdapat beberapa istilah jenis pakaian perempuan yang sering disebut, antara lain burqa dan niqab, pakaian yang menutupi seluruh tubuh perempuan dari ujung rambut hingga ujung kaki, termasuk wajah dan telapak tangan, ini pakaiannya orang Yahudi. Niqab, menurut M. Salman Ghanim dalam min haqa-iq al-Qur’an, biasanya malah dipakai oleh para WTS demi menutupi identitasnya. Miqna’ah, kerudung mini yang menutupi kepala; qina’, kerudung lebih lebar dari miqna’ah; litsam atau nishaf, kerudung lebih panjang atau selendang; khimar, istilah generic untuk semua pakaian penutp kepala dal leher; jilbab, pakaian luar seperti dijelaskan di atas.
Terlepas dari istilah yang dipakai, sebenarnya konsep hijab bukanlah ‘milik’ Islam. Misalnya dalam kitab Taurat, kitab suci agama Yahudi, sudah dikenal beberapa istilah yang semakna dengan hijâb seperti tif’eret. Demiki-an pula dalam kitab Injil yang merupakan kitab suci agama Nasrani juga ditemukan istilah semakna, misalnya istilah zammah, re’alah, zaif dan mitpahat.
Bahkan kata Einstein yang dikutip Nasaruddin Umar dalam tulisannya yang pernah dimuat di Ulumul Quran, konsep hijâb dalam arti penutup kepala (veil) sudah dikenal sebelum adanya agama-agama Samawi (Yahudi dan Nasrani). Bahkan kata pak Nasar, pakaian seperti ini sudah menjadi wacana dalam Code Bilalama (3.000 SM), kemudian berlanjut di dalam Code Hammurabi (2.000 SM) dan Code Asyiria (1.500 SM). Ketentuan penggunaan jilbab sudah dikenal di beberapa kota tua seperti Mesopotamia, Babilonia, dan Asyiria. (Kompas, 25/11/02)
Pelembagaan jilbab dan pemisahan perempuan mengkristal ketika dunia Islam bersentuhan dengan peradaban Hellenisme dan Persia di kedua kota penting tersebut. Pada periode ini, jilbab yang tadinya merupakan pakaian pilihan (occasional costume) mendapatkan kepastian hukum (institutionalized), pakaian wajib bagi perempuan Islam. Kedua kota tersebut juga punya andil besar dalam kodifikasi kitab-kitab standard seperti hadis, tafsir, fikih, tarekh, termasuk pem-bakuan standar penulisan (rasm) dan bacaan (qira’at) Alqur’an. Disadari atau tidak, unsur Hellinisme-Persia ikut berpengaruh di dalam kodifikasi dan standardisasi tersebut. Sebagai contoh, riwayat Israiliyat ikut mempertebal jilid kitab Tafsir al-Thabary yang kemudian menjadi rujukan ulama pada kitab-kitab tafsir sesudahnya.
Perspektif Islam tentang jilbab
Untuk memahami konsep jilbab dalam Islam, ada baiknya untuk merujuk kepada al Qur'an sebagai kitab sucinya umat Islam. Di antaranya sebagaimana yang tercantum dalam QS. al-Nur/24: 31 dan al-Ahzab/33: 59, yaitu:
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. Al-Nur/24:31)
Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS al Ahzab/33: 59).
Kalau kita telaah dalam al-Qur’an, ada dua istilah popular yang digunakan untuk penutup kepala, yaitu, khumur (QS. 24:31) dan jalabib (QS. 33:59), keduanya bermakna generic. Kedua ayat itu melegitimasi kesucian para pemakai jilbab di ruang privat maupun publik. Sayangnya, jarang sekali diungkap konteks sosial dibalik turunnya ayat-ayat tersebut. Bagi para mufasir, kedua ayat itu turun setelah peristiwa fitnah keji terhadap Aisyah. Fitnah perselingkuhan Aisyah ini sangat menghebohkan umat Islam di Madinah. Fitnah keji itu berakhir setelah turun ayat Q.s al-Nur: 31, khusus untuk membersihkan nama Aisyah.
Tentang QS. 24:31, Mourad Hoffman dalam Islam sebagai Alternatif, menyatakan, “kita melihat bahwa bidang yang dimaksudkan dalam diksi illa maa dzahara minha adalah membolehkan menata pakaian perempuan menurut perubahan zaman dalam peran fungsional perempuan, karena perubahan tersebut sudah menjadi keharusan untuk mengikuti perkembangan komunitas manusia secara etis dan social”. Hal ini dipertegas oleh M. Syahrur, dalam bukunya al Kitab wa al Qur’an, bahwa khimar (khumur) dalam ayat tersebut adalah batas minimal pakaian perempuan yang bisa menutupi sekitar wilayah dada, karena biasanya pakaian perempuan mempunyai lubang leher yang agak lebar.
Adapun QS. 33:59, yang memerintahkan perempuan muslim untuk memanjangkan jilbabnya, kemudian dijustifikasi sebagai dalil pakaian muslimah. Azbabu an nuzul ayat ini adalah bahwa kaum perempuan masa nabi sering keluar ke padang pasir untuk buang air besar. Sehingga banyak kaum laki-laki mengira mereka perempuan tunasusila atau budak perempuan, karena tidak adanya tanda khusus bagi prempuan merdeka dalam hal berpakaian. Maka mereka pun mengadu tentang hal tersebut pada nabi. Dari sini, turunlah ayat tersebut.
M. Thohir Asyur dalam Tafsir al Tahrir wa al Tanwir, XXI, 19 dan 107, mengatakan: “Ini (S. al Ahzab: 59) adalah ajaran yang mempertimbangkan adat orang-orang Arab, sehingga bangsa-bangsa lain yang tidak menggunakan jilbab, tidak memperoleh bagian ketentuan ini”. Lebih lanjut ia menegaskan, cara memakai jilbab berbeda-beda sesuai dengan perbedaan keadaan perempuan dan adapt mereka. Tetapi tujuan perintah ini adalah seperti bunyi ayat itu, yakni “agar mereka dapat dikenal (sebagai perempuan muslim yang baik) sehingga tidak diganggu”. ( )
Menurut Abu Syuqqah, perintah untuk mengulurkan jilbab pada ayat di atas, mengandung kesempurnaan pembedaan dan kesempurnaan keadaan ketika keluar. Dan Allah Swt telah menyebutkan alasan perintah berjilbab dan pengulurannya. Firman-Nya, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu (adna an yu’rafna falaa yu’dzain bukan dengan redaksi hattaa laa yu’rafna). Dalam hal ini, untuk membedakan perempuan merdeka dan perempuan budak. M. Said Asymawi lebih radikal lagi dalam memahami S. al Ahzab tersebut, sebagaimana yang ia tulis dalam Ma’alim al Islam, bahwa perintah jilbab hanyalah merupakan hukum yang bersifat temporal yang terkait dengan kondisi (‘illat) tertentu. Jika kondisi tersebut hilang dan berubah, maka kewajiban memanjangkan jilbab tidak berlaku lagi. Lebih tegas lagi, Asymawi memandang S. al Nur: 31 bahwa jilbab sebagai pembeda dan bukan format hukum yang abadi (uridu fihi wudhi’u al tamyis wa laisa hukman mu-abbada).
Tradisi berjilbab di kalangan sahabat dan tabi’in, menurut Al-Asymawi, lebih merupakan keharusan budaya daripada keharusan agama. Muhamad Syahrur dalam al-Kitab wa al-Qur’an juga pernah mengatakan hijab hanya termasuk dalam urusan harga diri, bukan urusan halal atau haram. Pada awal abad ke-19, Qasim Amin dalam bukunya Tahrir al-Mar’ah sudah mempersoalkan hal ini.
Dari ayat tersebut terdapat pemahaman paradoks yang bersifat elitis dan diskriminatif. Karena dengan ayat ini, ingin membedakan status perempuan Islam yang merdeka dan budak. Di sini dapat dilihat ambiguitas Islam dalam melihat posisi budak. Satu sisi ingin menghancurkan perbudakan, di sisi lain, masih mempertahankannya dalam strata masyarakat Islam misalnya dalam perbedaan berpakaian di atas.
Namun menurut saya, untuk menghindari penafsiran ambigu tersebut, maka aksentuase penafsiran itu adalah etika moral ayat itu. Yaitu tidak hanya sebagai aturan dalam berpakaian saja, sehingga tidak ada perbedaan antara perempuan merdeka dengan budak, tetapi lebih pada suruhan untuk sopan dan bersahaja (modesty) yang bisa dilakukan siapa saja di dalam masyarakatnya..
Namun perlu ditegaskan, meskipun pemikir itu berpandangan kritis terhadap jilbab, tetapi mereka mengidealkan penggunaan jilbab bagi perempuan. Inti wacana mereka adalah bagaimana jilbab tidak membungkus kreativitas dan produktivitas perempuan, sepanjang fenomena jilbab tumbuh diatas kesadaran sebagai sebuah pilihan dan sebagai ekspresi pencarian jati diri seseorang perempuan muslimah, tidak ada unsure paksaan dan tekanan, itu sah-sah saja. Karena memang ayat tersebut diatas hanya bersifat optional, sebuah pilihan yang ditawarkan Tuhan kepada para perempuan, yang sifatnya tidak mengandumg sebuah kewajiban (obligation) yang harus diikuti, karena yang terpenting adalah bagaimana perempuan-perempuan Islam mampu menjaga prilaku dalam keseharian yang selalu mengedepankan etika moral dalam bergaul. Alangkah lebih manusiawi jika seseorang menentukan pilihannya secara sadar!
Selamat merenung!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blog archives
-
►
2014
(1)
- ► September 2014 (1)
-
►
2013
(7)
- ► Februari 2013 (2)
- ► Januari 2013 (5)
-
►
2012
(4)
- ► Desember 2012 (1)
- ► April 2012 (2)
About me
Daftar Blog Saya
Selamat Datang Di Dunia Pencerahan
Kemanapun Kaki Melangkah, Dimanapun Kaki Berpijak, Jangan Lupa Menabur Bunga!
Dengan Ilmu Kuasai Dunia Dengan Iman Terangi Dunia
ILLUMINATI. Diberdayakan oleh Blogger.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar